160 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Gudang Ekspedisi Kendari

Petugas Bea Cukai Kendari mengamankan 160.000 batang rokok ilegal dari sebuah gudang ekspedisi di Kota Kendari. (Istimewa)

Jakarta – Petugas Bea Cukai Kendari mengamankan 160.000 batang rokok ilegal dari sebuah gudang ekspedisi di Kota Kendari, Sabtu (7/6/2025). Temuan ini merupakan bagian dari Operasi Gurita 2025, yang menyasar distribusi barang kena cukai ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, menyebutkan pengungkapan berawal dari kecurigaan terhadap sejumlah paket di salah satu gudang ekspedisi yang diduga berisi rokok tanpa pita cukai.

“Dengan disaksikan pihak gudang, kami memeriksa 10 koli barang kiriman. Hasilnya, kami menemukan 160.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Tonny.

Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp237,6 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp154,82 juta dari sisi cukai yang tidak dibayarkan.

Tingkatkan Pengawasan

Upaya penelusuran terhadap penerima barang tidak membuahkan hasil. Alamat pengiriman tidak ditemukan, sementara nomor telepon yang tertera pada paket dalam kondisi tidak aktif.

Petugas sempat meminta pihak ekspedisi memperbarui status pengiriman agar penerima dapat dihubungi, namun hingga akhir jam operasional tidak ada respons.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Kendari menetapkan kepala gudang sebagai kuasa pemilik barang dan menerbitkan dua surat bukti penindakan (SBP) sebagai dokumen resmi.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama pada periode rawan seperti libur panjang. Selain itu, kami juga aktif mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” kata Tonny.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *