Ingin Cek NIK Dipakai Pinjol atau Judol? Cari Tahu Lewat 2 Cara Ini

Ilustrasi KTP. Ada Kode Kecamatan dan Kabupaten, Apakah Pindah Tempat Tinggal Perlu Ganti NIK KTP?(Instagram)

Jakarta – Data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan yang salah.

Penyalahgunaan data pribadi ini dapat berupa pengajuan pinjaman online (pinjol) hingga judi online (judol). Jika sudah demikian, pemilik NIK dapat mengalami kerugian karena datanya yang bocor.

Umumnya, masyarakat tidak menyadari kebocoran data ini hingga ditagih.

Jika ingin mengetahui apakah NIK aman dari penyalagunaan data untuk pinjol dan judol, Anda bisa mengeceknya dengan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara mengecek status NIK KTP daring

Untuk memeriksa apakah data pribadi Anda, termasuk NIK KTP, telah digunakan untuk pinjaman online atau kredit lain, Anda bisa memanfaatkan layanan SLIK OJK.

Dilansir dari Kompas.com, (7/7/2024), SLIK OJK adalah sistem yang dirancang untuk memberikan informasi mengenai riwayat kredit seseorang.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui apakah data pribadi mereka telah digunakan tanpa izin.

Ada dua metode pengecekan yang dapat dilakukan yakni melalui prosedur offline atau online.

Prosedur cek data di OJK secara langsung

Jika memilih untuk melakukan pengecekan secara langsung, Anda bisa mengunjungi kantor OJK terdekat.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan:

  • KTP (untuk WNI)
  • Paspor (untuk WNA)
  • Surat kuasa (jika mewakili orang lain).

2. Lakukan verifikasi dokumen di kantor OJK:

  • Setelah dokumen terverifikasi, OJK akan melakukan pengecekan apakah data Anda telah digunakan untuk pinjaman atau kredit lainnya.

3. Terima laporan melalui email:

  • Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email dalam waktu yang relatif cepat, memungkinkan Anda untuk segera mengetahui status data pribadi Anda.

(kompas.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *