Gerbang Kota Kendari: Sampaikan Pendapat di Muka Umum Harus Sesuai Ketentuan UU

Gerbang Kota Kendari gelar aksi damai depan Kantor Gubernur Sultra, Jumat (28/11/2025)

KENDARI, Pelitasultra.com — Kelompok Gerbang Kota Kendari menggelar aksi damai di perempatan Pasar Baru Wua-wua, kantor DPRD dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat (28/11/2025).

Dalam aksinya mereka menyampaikan tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari upaya menyuarakan aspirasi masyarakat.

Massa aksi juga membawa spanduk bertuliskan “sampaikan pendapat di muka umum dengan tertib, damai, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.

Dalam kegiatan tersebut, peserta aksi menunjukkan komitmen untuk menjaga suasana kondusif, menghormati hak pengguna jalan, serta menjalin komunikasi yang baik dengan aparat keamanan yang bertugas melakukan pengawalan.

Aksi penyampaian pendapat ini menjadi bukti bahwa demokrasi dapat berjalan harmonis melalui cara-cara yang santun, beradab, dan sesuai prosedur hukum.

Ari selaku ketua Kelompok Gerbang Kota Kendari berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian dan bahan pertimbangan bagi pihak terkait demi terwujudnya perubahan yang lebih baik bagi daerah dan masyarakat.

Seperti diketahui ketentuan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dapat melakukannya melalui unjuk rasa, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas, dengan tetap mematuhi aturan hukum seperti memberitahukan rencana kegiatan kepada pihak kepolisian (Polri) minimal 3×24 jam sebelumnya.

Pemberitahuan wajib berisi tujuan, lokasi, waktu, bentuk kegiatan, dan penanggung jawab, serta harus dilakukan secara damai, tertib, dan menghormati hak orang lain. (ps)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *