Pembangunan Stadion Lakidende Kendari Lanjut 2026, Pemprov Ajukan Dana Rp77 Miliar

STADION LAKIDENDE - Potret Stadion Lakidende Kendari yang akan dilanjutkan pembangunnya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (3/12/2025). Pemprov Sultra berencana mengalokasikan anggaran sebesar Rp77 miliar melalui APBD di tahun 2026. (Dok : Dewi Lestari)

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) berencana melanjutkan pembangunan Stadion Lakidende di Kota Kendari.

Stadion Lakidende berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, atau berada di kawasan pusat olahraga Kota Kendari.

Pembangunan lanjutan stadion seluas 3,9 hektar itu dibenarkan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra, Martin Effendi Patulak, saat dikonfirmasi Rabu (3/12/2025).

Martin mengatakan Pemprov Sultra berencana mengalokasikan anggaran sebesar Rp77 miliar melalui APBD di tahun 2026.

Rencana tersebut kini masuk tahap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), dan masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau semua proses selesai, rencananya pembangunan dimulai pada tahun 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Sultra telah mengucurkan dana sebesar Rp27 miliar pada tahun 2021 dan Rp17 miliar pada tahun 2022 untuk pekerjaan awal stadion.

Dengan demikian, total anggaran yang sudah dikucurkan mencapai Rp44 miliar.

Namun, pada Januari 2023, pembangunan stadion yang direncanakan berstandar FIFA itu terhenti karena sebagian lahan yang digunakan masih bersengketa secara hukum.

Kondisi tersebut membuat proyek mangkrak sekitar dua tahun, yang membuat area stadion ditumbuhi rumput, tampak memprihatinkan.

Pantauan Tribunnewssultra.com di lokasi, rumput dan pepohonan tumbuh menutupi lapangan dan gedung stadion.

Bahkan atap bangunan yang telah dibangun rusak, dan dinding dipenuhi coretan hingga lumut.

Sehingga, kawasan stadion terlihat menyerupai bangunan terbengkalai dibandingkan sebuah stadion.

Stadion itu berjarak 2,7 kilometer atau 7 menit berkendara mobil atau motor dari kawasan pusat kota di Tugu Religi eks MTQ Kendari Kelruahan Korumba Kecamatan Mandonga. (tribunnews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *