Dua Pekan, Bea Cukai Kendari Sita 814.500 Batang Rokok Ilegal

Rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

KENDARI – Bea Cukai Kendari telah menyita 814.500 batang rokok ilegal dari 20 berkas penindakan dalam periode dua pekan sejak 24 November hingga 10 Desember 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono menyampaikan pihaknya menindak rokok ilegal melalui kegiatan operasi pasar, patroli jalur distribusi melalui perusahaan jasa titipan (PJT), dan operasi gabungan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.

Taufik menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Kendari dalam periode tersebut mencapai Rp 1.205.667.000 dengan total nilai barang sebesar Rp 1.772.503.000.

Dia mengungkapkan sepanjang 2025 (data hingga 10 Desember 2025) Bea Cukai Kendari telah melakukan penindakan terhadap 4.235.780 batang rokok ilegal melalui 263 berkas penindakan.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya, perkembangan penindakan rokok ilegal menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan,” ungkap Taufik dalam keterangannya, Senin (15/12).

Taufik merincikan pada tahun 2022 tercatat penindakan rokok ilegal sejumlah 1,6 ribu batang, kemudian meningkat 16,5 persen pada 2023 menjadi 1,9 ribu batang.

Selanjutnya terjadi lonjakan signifikan sebesar 141,6 persen pada 2024.

Pada 2024 dan 2025, penindakan rokok ilegal menjadi lebih dari 4 ribu batang per tahun.

Tren ini menunjukkan efektivitas pengawasan Bea Cukai Kendari terus meningkat dari tahun ke tahun.

Adapun untuk penindakan minuman mengandung etil akohol (MMEA) ilegal hingga 10 Desember 2025, Bea Cukai Kendari telah mengamankan 2.469,44 liter MMEA ilegal melalui 5 berkas penindakan.

Untuk penindakan narkoba, Bea Cukai Kendari telah menggagalkan peredaran 690 gram sabu, 7,82 kg ganja, 63 gram MDMB Butinaca, dan 600 butir tramadol melalui 13 berkas penindakan narkotika, 3 surat rekomendasi, dan 1 LPT-N hasil sinergi dengan BNN Provinsi Sultra dan BPOM Sultra.

Dalam aspek penyidikan, sepanjang 2025 Bea Cukai Kendari telah menerbitkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total empat orang tersangka.

Dari jumlah tersebut, dua orang tersangka telah diputus bersalah dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp1,3 miliar, sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam proses persidangan.

Total Barang Hasil Penindakan (BHP) yang tercatat dalam proses penyidikan mencapai 2.128.000 batang rokok ilegal, dengan total nilai barang sebesar Rp 3.008.880.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.060.014.400.

“Capaian ini menunjukkan fungsi penegakan hukum di Bea Cukai Kendari tidak hanya kuat di tahap penindakan, tetapi juga berlanjut hingga ke tahap penyidikan,” tambah Taufik.

Dalam aspek penegakan berupa ultimum remedium, Bea Cukai Kendari juga telah menghasilkan 15 berkas pembayaran denda administrasi cukai dengan total nilai Rp 2.233.858.000.

Secara keseluruhan, seluruh penindakan pengawasan hingga 10 Desember 2025 berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.606.203.000 dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp 9.114.329.000.

“Bea Cukai Kendari berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat dan kepentingan negara. Kami akan memerangi peredaran barang ilegal melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, serta laporan masyarakat,” tegas Taufik. (jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *