Rilis Akhir Tahun, Polda Sultra Sita 39 Kilogram Sabu selama 2025

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H

KENDARI, Pelitasultra.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar press release akhir tahun 2025 yang berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra, Rabu (31/12/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi kinerja sekaligus penyampaian capaian Polri kepada publik sepanjang tahun 2025.

Press release dipimpin langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum.

Turut hadir Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sultra, ketua organisasi profesi wartawan, ketua organisasi media, serta rekan-rekan wartawan mitra kamtibmas Polda Sultra.

Kapolda Sultra, menyampaikan bahwa selama tahun 2025 pihaknya menangani sebanyak 195 perkara perlindungan anak. Dari jumlah tersebut, 116 perkara telah berhasil diselesaikan.

“Rincian kasus perlindungan anak yang kami tangani meliputi 148 perkara persetubuhan terhadap anak, 47 perkara pencabulan, serta 98 perkara penganiayaan terhadap anak,” kata Kapolda dalam pemaparannya.

Selain itu, Polda Sultra juga mencatat sebanyak 232 laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari total laporan tersebut, 159 perkara telah diselesaikan oleh jajaran kepolisian.

Di bidang pemberantasan narkotika, Polda Sultra berhasil mengungkap 374 kasus tindak pidana narkoba dengan total 459 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 13 tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut meliputi lebih dari 39 kilogram sabu-sabu, 350 gram ganja, 99 butir ekstasi, serta 950 gram tembakau sintetis. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 392.420 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Sultra mengungkapkan bahwa hasil identifikasi menunjukkan peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra masuk melalui berbagai jalur, yakni udara, darat, dan laut.

“Untuk jalur udara, narkotika masuk melalui rute Jakarta, Bali, hingga Malaysia dengan tujuan Bandara Haluoleo Kendari. Sedangkan jalur laut memanfaatkan pelabuhan di wilayah Bulukumba, Bone, dan Kolaka dengan menggunakan kapal nelayan,” jelasnya.

Terkait penegakan hukum, Didik menegaskan kepada seluruh jajaran polres di wilayah Sultra agar menindak tegas para pengedar narkoba. Ia meminta penerapan pasal dengan ancaman hukuman terberat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran, jangan berikan ruang bagi para pengedar. Terapkan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun agar menimbulkan efek jera,” tegas kapolda.

Mengakhiri pemaparannya, Kapolda Sultra berharap press release akhir tahun ini dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh guna meningkatkan kinerja Polda Sultra di tahun 2026. Ia juga menegaskan komitmen Polda Sultra untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap capaian dan evaluasi di tahun 2025 ini menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan, profesionalisme, dan kepercayaan publik pada tahun 2026 mendatang,” tutup Kapolda Sultra. (ps)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *