Cerai dari Atalia, Hak Asuh Anak Bungsu Diserahkan ke Ridwan Kamil

Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil di Lapangan Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (14/11/2024).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi bercerai setelah Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengeluarkan putusan pada Rabu (7/1/2026).

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan kesepakatan terkait hak asuh anak-anak dari pasangan tersebut.

“Untuk Neng Camillia (Zara), karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu saja tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Jadi diasuh bersama,” kata Wenda dalam jumpa pers di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Rabu.

Sementara itu, anak bungsu mereka, Arka, diasuh oleh Ridwan Kamil.

“Dan untuk Ananda Arka, pada saat ini diserahkan kepada Pak Ridwan Kamil untuk diasuh,” tutur Wenda.

Selain hak asuh, Wenda menegaskan bahwa Ridwan Kamil tetap bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan nafkah anak-anaknya.

“Kalau untuk anak, anak yang kecil ada di Pak Ridwan Kamil. Namun untuk keduanya, baik Bapak maupun Ibu, akan sama-sama memberikan nafkah untuk anak yang sudah dewasa yang tinggal di Inggris. Tetap memberikan kasih sayang, nafkah, dan perhatian kepada Camillia,” ucap Wenda.

Kesepakatan lain tidak dipublikasikan

Lebih lanjut, Wenda menyebut terdapat sejumlah kesepakatan lain antara Atalia dan Ridwan Kamil yang tidak dapat disampaikan kepada publik.

“Putusan lainnya antara Pak RK dan Ibu Atalia sudah ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan. Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk mematuhi apa yang telah disepakati bersama,” kata Wenda.

Dalam kesempatan itu, pihak Ridwan Kamil juga membantah bahwa perceraian tersebut disebabkan oleh kehadiran orang ketiga.

Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menyampaikan bahwa putusan perkara tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court.

“Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan. Namun putusan dibacakan secara elektronik sehingga tidak dapat dipublikasikan secara umum,” kata Ikhwan.

Sebagai informasi, Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil pada Desember 2025.

Keduanya bercerai setelah 29 tahun menikah. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki dan perempuan.

Ridwan Kamil dan Atalia kemudian mengangkat seorang anak laki-laki yang kini baru berusia 5 tahun.

Perceraian bukan karena orang ketiga

Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan perceraian kliennya dengan Atalia bukan karena pihak ketiga.

Sebelumnya, Ridwan Kamil diisukan dengan Lisa Mariana.

Kala itu, Lisa mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil. Namun, berdasarkan hasil tes, DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa tidak identik.

Belakangan, Ridwan Kamil diisukan memiliki hubungan khusus dengan artis Aura Kasih.

Di media sosial, beredar foto diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih. Hal ini juga dibantah kuasa hukum Ridwan Kamil maupun kuasa hukum Aura Kasih.

Permintaan maaf Ridwan Kamil

Di tengah proses cerai, Ridwan Kamil mengunggah pernyataan permintaan maaf.

Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada istrinya, Atalia Praratya, serta seluruh pihak yang terdampak atas kegaduhan yang terjadi dalam kehidupan pribadinya. Permohonan maaf itu disampaikan Ridwan Kamil melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (23/12/2025).

Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil mengakui telah melakukan kesalahan dan kekhilafan selama 29 tahun menjalani pernikahan dengan Atalia.

Ridwan Kamil menegaskan, keputusan untuk berpisah merupakan hak sang istri demi memperoleh kebahagiaan dalam hidupnya.

“Saya mengakui selama 29 tahun pernikahan, saya banyak melakukan kekhilafan dan dosa kepada istri saya Atalia, sehingga perpisahan ini adalah hak beliau untuk bahagia dalam hidupnya tanpa ada saya di dalamnya,” tulis Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga meminta maaf kepada ibundanya karena telah mengecewakan. (kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *