KENDARI – Berikut rincian besaran zakat fitrah 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan nilai zakat fitrah dilakukan dalam rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan dan Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
Rapat tersebut berlangsung di Aula Samaturu, kantor balai kota di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kamis (19/2/2026).
Dalam pertemuan itu, disepakati besaran zakat fitrah yang nilainya setara dengan 3,5 liter beras dan wajib ditunaikan setiap warga.
Untuk beras kelas I atau premium jenis kepala, kepala super, dan pandan wangi ditetapkan sebesar Rp50 ribu per jiwa.
Lalu beras kelas II atau medium jenis ciliwung, sarti dan sejenisnya sebesar Rp45 ribu per jiwa.
Kemudian beras kelas III dengan jenis dolog dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Terakhir, panganan non beras seperti sagu, jagung, dan umbi-umbian adalah Rp30 ribu per jiwa.
Selain pembayaran zakat fitrah, PHBI Kota Kendari juga menetapkan besaran infak keluarga senilai Rp25 ribu.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nilai zakat fitrah 2026 mengalami kenaikan Rp1 ribu hingga Rp4 ribu dikarenakan harga bahan pangan yang juga naik.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kendari, Sapri mengatakan, hasil penetapan ini akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari.
Selanjutnya, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid ataupun melalui lembaga zakat lainnya.
Zajat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mampu, dikeluarkan di bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
“Dengan penetapan zakat di awal Ramadan ini setidaknya akan memberikan kemudahan bagi warga Kendari,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Selain itu, pengumpulan zakat sejak dini akan mempermudah petugas dalam menyalurkan bantuan secara lebih cepat, tepat sasaran, dan terorganisir dengan baik. (tribunnews)






