KENDARI, Pelitasultra.com – Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Unsultra, Kendari, Waode Intan Kurniawati mengatakan bahwa ada potensi penyalahgunaan Artificial Intellegence atau AI dalam kehidupan bermedia sosial.
Hal itu Wa Ode sampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion FGD di aula Hotel Fortune Kendari, Rabu (15/7/2025).
Menurutnya, bahwa ada kebebasan berekspresi, namun perlu ada juga politik hukum untuk mengatur AI sehingga ada batasan yang tidak boleh dilanggar.
Apalagi video maupun gambar hasil AI terkait dengan hoaks dan ujaran kebencian.
“Ada batasan dalam kebebasan berekspresi,” tuturnya.
Terkait dengan penegakan hukum di Indonesia katanya saat ini ada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Namun Dia berharap penegakan hukum harus berkesuaian, tidak boleh bertentangan.
“Tujuannya disini bukan membatasi tapi melindungi, jangan salah gunakan AI, jangan ubah wajah dan suara orang,” jelasnya.
Wa Ode Intan lantas membedakan politik hukum yang mengatur AI di Indonesia dengan dunia barat.
Di beberapa negara Uni Eropa dan Cina saat ini sdh ada regulasi khusus yang mengatur tentang AI, namun di Indo secara khusus blm ada. (ps)






