KENDARI – Seorang guru sekolah dasar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis hukuman penjara lima tahun.
Sosok terdakwa MA (54) divonis penjara usai terbukti melecehkan salah seorang muridnya.
Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas IA, Senin (1/12/2025).
PN Kendari berada di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 37, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.
Wa Ode Sania sebagai Ketua Majelis Hakim, memimpin putusan ini di Ruangan Wirjono Prodjodikoro.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan MA terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim.
Pantauan TribunnewsSultra.com, ruang sidang dipadati oleh sejumlah guru yang tergabung dalam PGRI Kota Kendari.
Saat pembacaan vonis disambut isak tangis para guru yang menghadiri dan memberi dukungan terdakwa MA.
Sementara Penasehat Hukum (PH) MA, Andre Darmawan, menyatakan pihaknya langsung mengajukan upaya hukum banding.
“Kami akan menyatakan banding sekarang juga,” ujar Andre Darmawan, Senin (1/12/2025).
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya diberitakan, guru SD di Kota Kendari, Provinsi Sultra, nyaris diamuk orang tua murid dan keluarganya, Kamis, 1 Januari 2025.
Mereka mendatangi sekolah untuk mempertanyakan dugaan perlakuan tak senonoh guru MA (54) kepada muridnya.
Pascakejadian tersebut, orang tua murid, SS, melaporkan guru MA ke Polresta Kendari.
Polisi pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan hingga aduan korbannya pun bertambah.
Di sisi lainnya, sang guru melaporkan SS dan seorang kerabatnya atas dugaan penganiayaan saat mendatangi sekolah yang berujung vonis 4 bulan percobaan di PN Kendari, 11 Juli 2025.
Sementara, kasus pelecehan yang menyeret MA pun bergulir di pengadilan setelah berkas perkaranya dilimpahkan jaksa.
Majelis pun menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. (tribunnews)






