KPK Sebut 2 Penyuap Bupati Kolaka Timur Segera Disidang di PN Kendari

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (bawah) saat memperlihatkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kanan) sebagai salah satu tersangka. (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

Mereka adalah Deddy Karnady dan Arif Rahman. Keduanya akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Arif Rahman dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari rampung, hari ini (27/10),” kata Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Albar mengatakan, kedua tersangka kini dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

“Telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari,” ujarnya.

Albar menambahkan, selama pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari, dilakukan pengawalan ketat serta pendampingan dari Tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK.

“Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan,” tuturnya.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, awal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari pukul 09.00 WITA, dan para terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang.

5 Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim

2. Andi Lukman Hakim (ALH), selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD

3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim

4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.

Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. (kompas.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *