Masyarakat di Kolaka Kini Bisa Daftar dan Perpanjang SIM Secara Daring

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, saat menyerahkan Surat Izin Mengemudi secara simbolis melalui aplikasi SINAR.

KOLAKA, Pelitasultra.com – Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H bersama Bupati Kolaka H. Amri, menyerahkan secara simbolis Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat di Mapolres Kolaka, Selasa (13/1/2026).

SIM tersebut adalah hasil perpanjangan yang dilakukan masyarakat melalui Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Penyerahan SIM digital ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan berbasis digital, sejalan dengan Program Presisi yang dicanangkan Kapolri.

Melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat melakukan pendaftaran maupun perpanjangan SIM secara daring, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi SINAR diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan SIM tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.

“Inovasi ini merupakan upaya nyata Polri untuk mencegah praktik percaloan serta mengurangi antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Kapolda.

Sementara itu, Bupati Kolaka H. Amri memberikan apresiasi atas langkah Polri, khususnya Polres Kolaka, dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik. Menurutnya, inovasi tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Kegiatan penyerahan SIM digital melalui aplikasi SINAR tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar serta mendapat respons positif dari masyarakat. Diharapkan, kehadiran aplikasi SINAR dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kolaka. (ps)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *