Polda Sultra Gagalkan 5 Ton BBM Subsidi yang Hendak Diselundupkan ke Pulau Maginti

Satuan Polisi Udara dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus penularan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di perairan Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Selasa (7/4/2026).(Dok.Dirpolairud Polda Sultra)

BUTON TENGAH — Satuan Polisi Udara dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di perairan Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Selasa (7/4/2026).

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan sebuah kapal kayu yang mengangkut sekitar 5 ton minyak tanah bersubsidi yang dikemas dalam 21 drum plastik.

Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap kapal yang melintas dengan muatan yang tidak wajar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa BBM tersebut tidak didistribusikan sesuai peruntukannya.

“Awalnya anggota kami yang melakukan patroli di sekitar perairan Mawasangka, menemukan sebuah warna abu-abu merah melintas dengan memuat BBM bersubsidi jenis minyak tanah,” kata Kanit 2 Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, Ipda Rahmad Taufik, Rabu (8/4/2026).

Setelah diperiksa ditemukan di atas kapal sebanyak 21 drum minyak tanah yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, minyak tanah tersebut seharusnya disalurkan ke Pulau Talaga sesuai dokumen resmi.

Namun oleh kedua pelaku inisial AC dan AW, BBM tersebut berencana akan dijual ke Pulau Maginti, Kabupaten Muna Barat, dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.

“Modus operandinya fokus wilayah penyaluran, kami amankan sebanyak 5 ton minyak tanah yang dikemas dalam drum plastik biru sebanyak 21 drum,” ujarnya.

Saat ini kedua orang tersangka, AC dan AW, telah diamankan bersama barang bukti dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buton untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini sudah tahap pelimpahan ke jaksa bersama tersangka dan barang bukti,” ucap Rahmad.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Baubau. Keduanya diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar. (kompas.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *