Polisi Ungkap Pelaku Pencurian di Rumah yang Ditinggalkan Pemiliknya saat Mudik Lebaran di Kendari

Barang bukti yang diamankan polisi.

KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang ditinggalkam pemiliknya saat mudik lebaran pada pekan lalu.

Setidaknya ada 3 orang yang diamankan polisi pada Rabu (25/3/2026) dini hari. Mereka diantaranya masing-masing berinisial IR (18), SU (32) dan MU (28).

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/III/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra.

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengatakan, pencurian terjadi di BTN Griya Rafasya Anawai, Kecamatan Wua-Wua. Korban meninggalkan rumah untuk mudik lebaran, sehingga dimanfaatkan pelaku melakukan aksi pencurian.

Pelaku masuk dengan merusak jendela, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban, diantaranya laptop, tablet, proyektor, rice cooker, BPKB motor, dan perlengkapan rumah tangga.

Pelaku juga menyasar rumah tetangga dengan masuk melalui plafon. Mereka mengambil blender, toples, tabung gas, serta uang koin dari rumah tersebut.

Kasus terungkap setelah warga curiga aktivitas sekelompok remaja di lokasi kejadian. Warga kemudian mengecek dan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Tim Buser 77 bersama Samapta langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Welliwanto.

Dari hasil interogasi, pelaku IR mengakui beraksi bersama rekannya. Barang curian disimpan di sebuah rumah yang dijadikan tempat berkumpul. Sebagian barang telah dijual, termasuk tablet seharga Rp450 ribu melalui media sosial.

Sementara uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras dan sabu.

“Polisi menyita barang bukti seperti rice cooker, blender, toples, dan case tablet, dan saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Welliwanto.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini dan menelusuri barang bukti yang belum ditemukan.

Sementara itu, masyarakat diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *