KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan pembahasan penataan sistem pengelolaan sampah 2025.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengatakan, pembahasan penataan sistem pengelolaan sampah tersebut sebagai bentuk langkah tegas pemerintah dalam menertibkan layanan persampahan.
Termasuk, sambungnya, penindakan terhadap pihak swasta yang dinilai tidak mengikuti regulasi.
Siska menegaskan bahwa seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan wajib memastikan kebersihan lingkungannya.
“Saya meminta camat dan lurah bergerak cepat mengatasi tumpukan sampah di titik-titik rawan, serta menyoroti perusahaan pengangkut sampah swasta yang beroperasi tanpa izin dan memungut biaya melebihi ketentuan pemerintah daerah,“ ungkap Siska.
Siska mengungkap bahwa sejumlah perusahaan pengangkut sampah swasta memungut biaya hingga Rp50 ribu per rumah.
Ini jauh di atas tarif resmi retribusi sampah rumah tangga Kota Kendari, yang ditetapkan melalui Perda No. 6 Tahun 2023, yakni Rp21.000.
“Pihak swasta pengangkut sampah ini memungut biaya hingga diatas tarif resmi retribusi kita, rata rata meraka bandrol harga 50 ribu setiap rumah, sementara Perda kita hanya 21 ribu, ini hari menjadi perhatian kita bersama,” lanjutnya.
Pemerintah menilai praktik tersebut ilegal dan bertentangan dengan regulasi. Siska menegaskan, seluruh perusahaan wajib memiliki izin dan bekerja sama dengan Pemkot, sementara mekanisme pembayaran akan sepenuhnya ditangani pemerintah.
“Ini tentunya sudah ilegal dan bertentangan dengan regulasi kita. Jadi semua perusahaan swasta harus memiliki izin dan bekerja sama dengan Pemkot,” imbuhnya.
Selain itu, Pemkot juga tengah memperkuat sistem layanan pengangkutan sampah berbasis RT. Setiap RT direncanakan memiliki petugas khusus yang bertugas menjemput sampah terpilah dari rumah warga.
Sistem ini disusun agar layanan menjadi lebih teratur, memudahkan pemantauan, dan mengurangi ketergantungan pada armada besar.
Siska menjelaskan bahwa, hasil retribusi sampah nantinya akan dikelola secara transparan untuk mendukung penggajian petugas kebersihan tanpa harus membebani APBD.
“Pemerintah juga mendorong optimalisasi bank sampah sebagai upaya menekan volume sampah yang dibuang ke TPA, ” pungkasnya. (fajar.co.id)






