Bawa Bom Ikan, Dua Nelayan Kapal Bagang di Kendari Diamankan

Pemeriksaan kapal bagang yang menyimpan 12 botol bahan peledak aktif di dalam gabus ikan

KENDARI – Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara bersama tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra berhasil menggagalkan aksi penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Teluk Kendari, tepatnya di sekitar Pulau Bokori.

Patroli gabungan yang berlangsung sekitar pukul 12.10 WITA itu menemukan kapal bagang yang menyimpan 12 botol bahan peledak aktif di dalam gabus ikan.

Dua pria berinisial AM (52) dan FE (25) langsung diamankan bersama barang bukti berupa dua keranjang, satu gabus ikan putih, satu kotak hijau, dua gulungan pancing, serta 12 botol bahan peledak siap ledak.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K.,M.H., mengatakan hasil interogasi awal menunjukkan bahwa bahan peledak tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan di perairan Pasi Jambe, Bokori, Kecamatan Soropia.

“Kedua pelaku mengaku merakit sendiri bahan peledak itu untuk digunakan saat beroperasi di laut. Tindakan ini sangat berbahaya karena bisa mengancam keselamatan mereka sendiri dan merusak ekosistem laut,” ujarnya.

Tendri menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama efektif antara Ditpolairud dan DKP Sultra dalam mengawasi aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan rawan.

“Patroli gabungan ini dilakukan secara rutin. Kami ingin memastikan laut Sulawesi Tenggara tetap aman dari praktik-praktik destruktif seperti penggunaan bom ikan,” katanya.

Keduanya kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga telah membuat laporan resmi, melengkapi administrasi penyidikan, dan merencanakan gelar perkara. (rri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *