Polresta Kendari Bongkar Praktek Aborsi Ilegal, Ini Peran Enam Tersangka

KONFERENSI PERS - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka didampingi Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau dan Kasi Humas, Iptu Hariddin menunjukkan gambar janin hasil aborsi saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025). 

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang melibatkan jaringan pelaku lintas daerah.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah nama lain masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Ada beberapa nama yang sedang kami dalami.

Potensi penambahan tersangka itu ada, tapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyelidikan,” ujar Welliwanto, Jumat (26/9/2025).

Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan enam tersangka dengan peran berbeda.

Pria berinisial S (38) disebut sebagai otak utama yang memasok obat aborsi ilegal, yang didatangkannya dari Sukabumi, Jawa Barat.

AS (37) berperan sebagai perantara yang mengedarkan obat di wilayah Sultra.

Sementara dua perempuan, SE dan J, bertugas mencari perempuan yang ingin menggugurkan kandungan.

Pasangan kekasih RA dan NU juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan praktik aborsi terhadap janin NU.

“Jaringan ini terorganisir.

Mulai dari pengadaan obat, perekrutan korban, hingga distribusinya diatur secara sistematis,” tambah Welliwanto.

Terbongkar dari Kecurigaan Rumah Sakit
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan rumah sakit di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kendari.

Pada Jumat (19/9/2025), NU datang ke rumah sakit didampingi kekasihnya RA untuk melahirkan bayi prematur.

Petugas medis mencurigai adanya tindakan aborsi ilegal dan melaporkannya ke polisi.

Penelusuran kepolisian mengarah pada jaringan yang lebih luas dan akhirnya mengamankan enam tersangka.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Sementara pelaku yang membantu atau memfasilitasi, termasuk pengedar obat, dijerat Pasal 194 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik aborsi ilegal.

Selain melanggar hukum, tindakan tersebut membahayakan keselamatan dan kesehatan perempuan.

“Kami sudah mengantongi beberapa nama tambahan. Namun, untuk menjaga kelancaran penyelidikan, belum dapat kami publikasikan,” tutup AKP Welliwanto. (tribunnews.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *