KENDARI – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan penyalahgunaan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram (Kg).
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari, yakni di pelabuhan penyeberangan feri rute Kendari–Wawonii dan di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Kamis (16/4/2026).
Dari pengungkapan kasus tersebut, personil Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial N (34), seorang ibu rumah tangga, dan I (52), seorang pria. Selain itu, aparat turut menyita sebanyak 150 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram serta dua unit kendaraan roda empat, yang digunakan mengangkut gas elpiji.
Kapolresta Kendari, Edwin L. Sengka, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menjalankan modus dengan membeli gas elpiji subsidi dari sejumlah pengecer di Kota Kendari dengan harga sekitar Rp28 ribu per tabung.
“Selanjutnya tabung gas tersebut diangkut menggunakan kapal untuk dijual kembali ke wilayah Morowali dan Pulau Menui, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp33 ribu per tabung,” jelas Kombes Pol Edwin.L Sengka, saat memberi keterangan pers, pada Sabtu (25/4/2026).
Kombes Pol Edwin menambahkan, harga jual tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Kapolresta Kendari.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi, serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.






