Kasus Proyek RSUD Koltim Tambah 3 Tersangka, KPK: Modusnya Urusan ‘Di Bawah Meja’

Tiga tersangka baru kasus dugana korupsi RSUD Kabupaten. Koltim. Foto: Helmi Ftriansyah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur atau Koltim, yang bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan(OTT) pada Agustus 2025.

Hasilnya, KPK kembali melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan, dalam konstruksi perkaranya, pada tahun 2023, HP (Hendrik Permana) selaku ASN di Kementerian Kesehatan, diduga memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah Kota/ Kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2%.

“Bahwa kemudian, pada Agustus 2024, HP bertemu dengan AGD (Ageng Dermanto) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. Dimana DAK, RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Asep menambahkan, dengan kenaikan anggaran tersebut HP lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada YSN (Yasin) selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan ABZ (Abdul Aziz) selaku Bupati Koltim 2024-2029 agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan.

“Selanjutnya, pada November 2024, YSN memberikan Rp50 juta kepada HP sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee. Setelahnya, YSN juga memberikan Rp400 juta kepada AGD untuk urusan “di bawah meja” dengan pihak swasta yakni DK dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh HP,” beber Asep.

Sementara itu, sambung Asep, dalam kurun Maret-Agustus 2025 YSN menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar dari DK (Deddy Karnady) selaku pihak swasta – PT PCP dan AR (Arif Rahman) selaku pihak swasta – KSO PT. PCP melalui AGD.

“YSN kemudian mengalirkan uang tersebut salah satunya ke HP senilai Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari YSN pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025,”, urai Asep.

“Selain itu, AGR (Aswin Griksa) selaku Direktur Utama PT GC atas perannya sebagai penghubung antara PT PCP dan AGD, juga diduga menerima uang sejumlah Rp365 juta (dari total senilai Rp500 juta) yang diberikan oleh AGD,” imbuhnya menandasi.

Sebagai informasi, atas perbuatan para tersangka, KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (liputan6)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *