Hendak Ambil Ganja 1,10 Kilogram, 2 Pemuda di Kendari Diringkus Polisi

PENGEDAR NARKOBA - Dua pemuda diringkus saat mengambil paket ganja seberat 1.10 kg di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (21/12/2025) malam, sekitar pukul 18.00 WITA. (Istimewa)

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota atau Satresnarkoba Polresta Kendari mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,10 kilogram di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda.

Pria inisial MUA (24) dan MMA (26) diringkus di sebuah tempat jasa pengiriman barang di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, pada Minggu (21/12/2025) malam, sekitar pukul 18.00 WITA.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Kendari, AKBP Moh Yosa Hadi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Muzakkir Musni mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan kolaborasi dengan petugas Bea Cukai Kendari.

Petugas Bea Cukai menginformasikan akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman barang.

“Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku mengaku mengambil paket kiriman dari seorang warga binaan di Lapas yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan,” ungkapnya Senin (22/12/2025).

AKBP Yosa Hadi mengatakan pengungkapan dilakukan bersama Tim Bea Cukai, diawali dari penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua tersangka saat akan mengambil barang tersebut.

Kedua pelaku telah digiring ke Markas Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua.

Berjarak 7,8 kilometer atau 19 menit dari lokasi penangkapan pelaku.

“Akan dilakukan pengembangan penyidikan,” tutupnya. (tribunnews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *