Salah Tempat Curhat, Tiga Emak-Emak di Sultra Tersesat Jadi Kurir Sabu

Foto: istimewa

KENDARI – Tiga orang ibu rumah tangga di Kendari, ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara. Berawal dari salah curhat saat terlilit banyak utang, ketiganya nekat berangkat ke Kuala Lumpur Malaysia lalu menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,7 kilogram ke Sulawesi Tenggara.

Ketiganya yang sudah berstatus tersangka yakni SAP (32), SU (41) dan WL (34). Mereka mengaku di hadapan polisi, jadi tulang punggung keluarga karena suami masih berstatus pengangguran.

Awalnya, mereka mengeluhkan kondisi ekonomi keluarga ke salah seorang wanita berinisial SNP (35). Wanita ini, diketahui seorang pemilik rumah makan di Kota Kendari. Ternyta, seorang wanita berinisial SNP mengendalikan ketiga IRT.

SNP diketahui sudah menjadi pengendali kurir sabu jaringan internasional sejak 2024. Tercatat, ia beberapa kali sudah pernah terlibat penyelundupan sabu-sabu ke wilayah Sultra dalam jumlah kecil.

Hal ini dibenarkan Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto. Dia menceritakan, SNP sudah memiliki kontak dengan jaringan sabu-sabu di Kuala Lumpur. Komunikasi mereka, dilakukan via telepon seluler dengan nomor berbeda.

“Ketiga IRT ini, bertemu dengan SNP. Mereka sempat mengeluh, curhat soal kondisi ekonomi keluarga, lalu jadilah mereka kurir sabu,” ujar Irianto, Senin (19/5/2025).

Irianto mengungkap, ketiga orang ini sudah dua kali menyelundupkan sabu-sabu ke Sultra selama 2025. Sedangkan, bos mereka, SNP sudah sejak 2024 menjadi ‘pemain’.

“Untuk kasus ini, ketiga IRT mendapat upah dari SNP masing-masing Rp30 juta setiap orang, sedangkan SNP mendapat fee Rp5 juta dari masing-masing IRT,” lanjut Irianto.

Kini, ketiga IRT pembawa sabu di Kendari dan NSP menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara. Ketiganya terancam pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) junto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keempatnya, terancam hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 10 miliar. (liputan6.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *