Lima Pencuri Laptop dan Komputer milik Bapenda Sultra Dibekuk Polisi

Foto: dok. iStock

KENDARI – Kepolisian Resor Kota Kendari membekuk sindikat pencuri belasan laptop milik Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Minggu (6/7) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kepala Seksi Humas Polresta Kendari Inspektur Polisi Satu Hariddin saat dihubungi di Kendari, Senin (7/7), mengatakan bahwa sindikat pencuri laptop tersebut terdiri dari lima orang, satu orang diantaranya pegawai Bapenda Sultra berinisial RN (40).

Empat anggota sindikat lainnya adalah MR (31), RR (23), MS (31), dan SP (47).

“Para pelaku dibekuk berdasarkan laporan dari pejabat di Bapenda Sultra,” kata Hariddin.

Ia menyebutkan berdasarkan laporan itu, pada tanggal 2 Juli 2025, pelapor mengecek laptop yang berada di gudang milik Bapenda Sultra berkurang sehingga dilaporkan ke PPTK untuk mengklarifikasi jumlah barang tersebut.

“Setelah diverifikasi, disimpulkan telah kehilangan komputer sejumlah empat unit, laptop 18 unit, dan tas laptop dua buah,” ujarnya.

Hariddin mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu, Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti, tim kemudian menangkap para tersangka dan dibawa ke Polresta Kendari untuk dimintai keterangan,” ungkap Hariddin.

Dari hasil interogasi, RN mengaku melakukan aksinya pada Juni 2025 dalam kurun waktu satu pekan, saat kantor sedang libur panjang Hari Raya Idul Adha.

Saat itu, RN Bersama MR datang ke gudang Bapenda Sultra dan mengambil 18 unit laptop dan empat unit komputer.

Setelah mengambil barang-barang milik Bapenda Sultra itu, mereka kemudian menjual tujuh unit laptop sebesar Rp3 juta per unit dan empat unit komputer seharga Rp1,5 juta per unit kepada pelaku RR.

“Setelah itu, RR menjual laptop dan komputer itu secara online sehingga MS menghubungi RR untuk membantu menjualkan laptop dan komputer itu,” jelasnya.

Selain itu, RR dan SS juga membawa satu unit laptop hasil curian itu kepada satu pelaku lainnya inisial SP, yang merupakan pemilik sebuah toko di Kendari.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku karena desakan ekonomi karena pelaku kecanduan judi online dan penadah tergiur untuk membeli barang-barang itu karena Harga murah,” lanjutnya. (antaranews.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *