KENDARI, Pelitasultra.com – Sebanyak 11 pengendara yang melakukan aksi balap liar di Kota Kendari, Sabtu (20/6/2026) diberikan sanksi tilang elektronik.
Mereka terjaring dalam Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara pada Sabtu malam hingga Minggu (21/62026) dini hari.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra KOMPOL Martinus Griavinto Sakti, S.I.K. menegaskan patroli yang dimulai pukul 23.00 Wita itu menyasar sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dan rawan dijadikan arena balap liar, diantaranya Jalan Baru, kawasan Kampus Baru, Jalan Bypass depan Exodus, serta area sekitar MTQ Kota Kendari.
“Personel melakukan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas, sekaligus memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Martinus Griavinto Sakti.
Lanjut Martinus, kegiatan patroli KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin, khususnya pada malam akhir pekan, untuk mencegah terjadinya balap liar, menekan angka pelanggaran lalu lintas, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (ps)






