Litao, Legislator Wakatobi yang Jadi DPO Pembunuhan Ditahan Polda Sultra

Litao, anggota DPRD Sultra setelah buron 11 tahun ditahan Polda Sultra. Foto istimewa

KENDARI — Setelah 11 tahun buron, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao, akhirnya resmi ditahan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Nama Litao sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan anak pada 2014 silam.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan Litao diperiksa pada Jumat (19/9/2025) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujar Iis di Kendari, Sabtu (20/9/2025).

Ia menegaskan, penyidik langsung menahan Litao di Rutan Polda Sultra untuk kepentingan penyidikan.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Sultra,” tambahnya.

Kasus ini sendiri sudah lama menjadi perhatian publik. Litao dituding terlibat dalam penganiayaan anak bernama Wiranto hingga meninggal dunia.

Dua pelaku lain sudah lebih dulu divonis bersalah pada 2015, sementara Litao melarikan diri dan sempat lolos masuk DPRD Wakatobi periode 2024–2029.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyebut langkah Polda Sultra sebagai harapan baru bagi keluarga yang menunggu keadilan selama lebih dari satu dekade.

“Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014,” jelasnya.

Kasus ini menegaskan komitmen polisi menindak tegas pelaku kejahatan, sekalipun memiliki jabatan politik. (fajar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *