Pemerintah-DPR Tetapkan Biaya Haji 2027 Rp 98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,6 Juta

Ilustrasi rapat kerja Komisi VIII DPR. (Adrial/detikcom)

JAKARTA – Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 98.466.351,35.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah adalah sebesar Rp 54.648.825.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah yang kita bacakan tadi dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

“Setuju,” seru anggota DPR.

“Untuk pihak pemerintah apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju, siap,” jawab Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf.

Berikut rincian BPIH 2027:

  • Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp 5.643.945,28.
  • Komponen BPIH untuk di Arab Saudi per jemaah rata-rata sebesar Rp 54.317.360,07.
  • Komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp 38.505.046.

Kemudian, rincian untuk Bipih dan nilai manfaat sebagai berikut:

  • Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji Rp 54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH 1448 H/2027 M yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup.
  • Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelola keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526,35 atau sebesar 44,50 persen dari rata-rata BPIH 2027 M. Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH tahun 2027 M sebesar Rp 8.832.956.049.415,94.

(kompas.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *