KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap penyelundupan narkotika jenis shabu sebanyak 11,3 kilogram sabu yang merupakan jaringan nasional dan internasional.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, Senin (19/5/2025) menjelaskan, dari pengungkapan ini, ada tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga diantaranya adalah pria berinisial RU, ZU, dan RB, sedangkan empat lainnya merupakan perempuan, yakni SN, SE, SU, dan WA.
Tersangka RB diketahui sebagai kurir lintas provinsi yang membawa shabu dari Bone, Sulawesi Selatan, menuju Kendari menggunakan metode “tempel”. Dalam aksinya, RB membawa 7 paket sabu seberat 7.418,72 gram.
RB sudah beberapa kali mengantar barang dan mendapatkan bayaran sebesar Rp17 juta setiap kali pengiriman.
Sementara itu, kelompok perempuan yang terlibat diketahui menyelundupkan narkotika dari Malaysia. Modus operandi mereka adalah menyembunyikan shabu dalam pakaian dalam.
SN berperan sebagai pengendali jaringan, sementara tiga wanita lainnya bertindak sebagai kurir. Jaringan ini diduga dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, menyuarakan keprihatinannya terhadap masifnya peredaran narkoba, khususnya di area pertambangan. Ia menegaskan bahwa narkoba kini menyasar para pekerja dan komunitas di kawasan industri.
“Polda Sultra tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda Sultra,” tegasnya.
Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian menyebutkan, total berat barang bukti yang dimusnahkan mencapai 11.372,2993 gram. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incinerator milik BPOM Kendari untuk memastikan penghancuran secara tuntas.
Sebagai bentuk apresiasi, Kapolda menyatakan akan memberikan penghargaan khusus bagi personel Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan besar ini. Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Sultra dalam menekan peredaran gelap narkotika yang mengancam masyarakat. (rri.co.id)