Kendari – Empat orang terduga pelaku penikaman yang menewaskan seorang pemuda bernama Muh Kifli (21) di kawasan Pedestrian Eks MTQ Kendari berhasil diringkus Satreskrim Polresta Kendari, Senin (27/7/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami kronologi serta motif yang melatarbelakangi aksi penikaman tersebut.
“Benar, empat terduga pelaku sudah berhasil kami ringkus,” ujar Welliwanto.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan secara intensif guna mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa berdarah itu.
Sebelumnya, diberitakan Muh Kifli, warga Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diduga menjadi korban penikaman oleh orang tak dikenal (OTK) pada Senin (27/7/2026) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian korban bersama sejumlah rekannya diduga terlibat cekcok dengan kelompok pemuda lain di kawasan Pedestrian Eks MTQ. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi saling serang.
Dalam insiden itu, salah seorang dari kelompok lawan diduga membawa senjata tajam dan menikam korban pada bagian dada sebelah kiri. Meski sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melompat ke dalam selokan, korban mengalami luka serius.
Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dengan mengevakuasi korban dan membawanya ke RSAD TK IV dr. R. Ismoyo Kendari. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Bongkar Judi Sabung Ayam
Sementara itu pada Sabtu (25/7/2026) Polresta Kendari juga membongkar praktik perjudian sabung ayam yang berkedok kegiatan “latihan bersama” di kawasan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan 17 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial L, A, E, A.A., M.R., A.M., H, M.R.A, A.F., H.S., U.K., U.D., S., M.S., N.B., K.M., dan G.M.P.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Edwin saat konferensi pers di Mapolresta Kendari pada Senin (27/7/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP. Di antaranya uang tunai sebesar Rp5.405.000, 6 ekor ayam bangkok, 20 unit sepeda motor, 1 arena/ring gelanggang, 3 buah kurungan ayam, 4 buah tas ayam, serta 2 spanduk bertuliskan “Latihan Bersama (Latber) Puncak Sakura Non Judi”.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.






