Polda Sultra Bongkar Modus Oplosan BBM Subsidi, 8.000 Liter Disita, 3 Orang Jadi Tersangka

Barang bukti solar yang disita oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sultra di Muna Barat. Foto : Dok. Bidhumas Polda Sultra.

MUNA BARAT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang dilakukan secara terorganisir di Kabupaten Muna Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sultra setelah menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti pada Sabtu (6/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan praktik pengumpulan, pencampuran, hingga rencana distribusi ilegal BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Tersangka utama berinisial AB diketahui mengumpulkan solar dan minyak tanah dari beberapa pemasok berbeda sebelum mencampurkannya dan menyimpannya di dalam kapal kayu miliknya,” kata Dodi.

Dari hasil pemeriksaan, AB memperoleh sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari tersangka LA. BBM tersebut dibeli dengan nilai total Rp48 juta dan diangkut menggunakan mobil pikap dari SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, menuju Desa Pajala.

Selain itu, AB juga membeli sekitar 1.000 liter minyak tanah dari tersangka TK senilai Rp12 juta. Sementara pasokan lainnya diperoleh dari seseorang berinisial MU yang hingga kini masih dalam pencarian polisi. Dari MU, AB mendapatkan sekitar 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah.

Seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah AB hingga mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah.

Dalam rentang waktu 1 hingga 5 Juni 2026, BBM tersebut secara bertahap dipindahkan ke sebuah kapal kayu yang bersandar di pesisir Desa Pajala. Di lokasi itu, para pelaku melakukan proses pencampuran menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter. Campuran solar dan minyak tanah kemudian dipindahkan ke drum plastik berukuran 200 liter menggunakan mesin alkon.

Proses tersebut dilakukan berulang kali hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang tersimpan dalam 43 drum plastik.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan seluruh BBM oplosan tersebut berada di dalam kapal kayu milik tersangka. Selain BBM campuran, petugas turut mengamankan kapal kayu, mesin alkon, serta tandon yang digunakan dalam proses pencampuran.

Penyidik kemudian menangkap AB di Desa Pajala, sementara LA dan TK diamankan di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Adapun MU masih berstatus buron dan keberadaannya terus diburu petugas.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Sultra menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan, pengoplosan, maupun perdagangan ilegal BBM subsidi di wilayah masing-masing. (fajar.co.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *