Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Buton atas Penanganan Kasus Pelecehan Seksual yang Libatkan Oknum Anggota Polri

Rahman Pua, S.E, Pemuda Buton yang juga Anggota DPRD Kabupaten Buton.

Buton — Langkah cepat dan tegas Kepolisian Resor (Polres) Buton dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri mendapat apresiasi dari berbagai kalangan eksternal, salah satunya datang dari Pemuda di Kabupaten Buton, Rahman Pua, S.E.

Anggota DPRD Kabupaten Buton dari Fraksi Partai Gerindra itu mengaku, kinerja Polres Buton yang telah bekerja cepat, transparan dan profesional menangani kasus pidana kode etik oknum anggota polres terhadap kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Buton patut diapresiasi.

“Saya selaku pemuda Kabupaten Buton, khususnya Wabula sangat mengapresiasi kinerja Polres Buton yang telah bekerja cepat, transparan dan profesional menangani kasus pidana kode etik oknum anggota polres terhadap kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Buton. Olehnya itu saya mengucapkan semoga Polri semakin dicintai masyarakat, khususnya Polres Buton,” katanya, Rabu (19/8/2026).

Untuk diketahui, penanganan perkara bermula dari laporan seorang perempuan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat, 7 Agustus 2026. Setelah laporan diterima, personel Polres Buton bergerak cepat dengan mengamankan oknum anggota yang dilaporkan sekitar tiga jam kemudian.

Dalam perkembangan penanganannya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan oknum anggota tersebut sebagai tersangka.

Oknum anggota tersebut kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Buton untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Di sisi lain, dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri juga ditangani melalui mekanisme internal oleh Propam Polres Buton.

Langkah tersebut dinilai sejumlah kalangan eksternal sebagai bentuk keseriusan Polres Buton dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha melalui Kasi Humas AKP Anwar mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Hal tersebut penting untuk menjaga hak korban, tersangka maupun saksi sekaligus memastikan proses penyidikan dapat berjalan secara objektif.

Penanganan perkara ini diharapkan menjadi bukti bahwa Polri terus melakukan pembenahan internal dan tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota. (cs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *