KENDARI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara menghadirkan layanan SIM Masuk Pulau (SIMPUL) di Kabupaten Buton Tengah. Program tersebut menjadi upaya kepolisian mendekatkan akses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat, sekaligus bagian dari rangkaian pelayanan dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Petugas Pelayanan Ditlantas Polda Sultra, Ipda Muh. Armin, saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan layanan SIMPUL ditempatkan di wilayah hukum Polres Buton Tengah dan dilaksanakan selama empat hari, mulai 15 hingga 18 Agustus 2026.Pada hari pertama, kata dia, tim terlebih dahulu memastikan seluruh perlengkapan dan fasilitas pendukung pelayanan siap digunakan. Pengecekan dilakukan di halaman Kantor Satlantas Polres Buton Tengah.
“Persiapan meliputi penggelaran perlengkapan pelayanan, pengecekan koneksi perangkat, perangkat Audio Visual Integrated System (AVIS), hingga kesiapan lapangan untuk pelaksanaan ujian praktik SIM,” kata Armin.Setelah seluruh peralatan dipastikan berfungsi dengan baik, petugas kemudian membuka loket Mobile SIMPUL. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mengajukan penerbitan SIM baru maupun melakukan perpanjangan SIM.
“Pelaksanaan layanan lapangan ini dikawal langsung oleh tiga personel Ditlantas Polda Sultra yang bertugas menangani proses pendaftaran, pengujian teori berbasis AVIS, hingga pengujian praktik,” ujarnya.Kehadiran layanan bergerak itu dinilai penting bagi masyarakat Buton Tengah mengingat karakter wilayah yang berada di kawasan Kepulauan Muna.
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sebelumnya juga mencatat bahwa persoalan jarak dan akses menjadi salah satu latar belakang pemekaran wilayah tersebut, karena masyarakat pada masa lalu harus menyeberang laut menuju Baubau sebelum melanjutkan perjalanan ke Pasarwajo sebagai ibu kota Kabupaten Buton.
Karena itu, pendekatan pelayanan melalui SIMPUL tidak hanya berkaitan dengan administrasi penerbitan dokumen, tetapi juga menjadi upaya menghadirkan pelayanan kepolisian lebih dekat dengan masyarakat di wilayah kepulauan.
Armin mengatakan program tersebut merupakan bagian dari inovasi Ditlantas Polda Sultra untuk mengurangi kendala akses masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan SIM.
“Pelayanan SIMPUL ini merupakan wujud komitmen Ditlantas Polda Sultra untuk menghadirkan pelayanan Polri yang semakin dekat dan mudah diakses masyarakat. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini kami maknai dengan memberikan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga di wilayah kepulauan,” jelasnya.
Melalui layanan tersebut, masyarakat Buton Tengah tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke luar daerah hanya untuk mengakses pelayanan SIM. Kemudahan itu diharapkan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan berkendara dan mendorong lebih banyak pengemudi memastikan dirinya memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan.
Kewajiban memiliki SIM bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut juga menetapkan persyaratan penerbitan SIM, antara lain persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta kelulusan ujian.
Sementara itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM mengatur bahwa kelulusan ujian penerbitan SIM mencakup ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Dalam kondisi simulator belum tersedia, persyaratan kelulusan didasarkan pada ujian teori dan ujian praktik.Dalam pelaksanaannya di Buton Tengah, pengujian teori menggunakan perangkat AVIS.
Sistem tersebut merupakan platform ujian teori SIM yang dikembangkan untuk mendukung proses pengujian berbasis audio visual dan terhubung dengan pusat data Korlantas Polri.Armin menambahkan, pelayanan SIMPUL diharapkan bukan sekadar memberikan kemudahan administratif, tetapi juga memastikan setiap pemohon menjalani tahapan pengujian untuk mengetahui kemampuan dan kelayakan mengemudi. (fajar.co.id)






