Sultra Kebagian 2.048 Kuota Haji Tahun 2027, Kendari Terbanyak 461 Kursi

Jemaah haji asal Sultra. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (15/5/2025).

KENDARI – Penetapan kuota sementara jemaah haji tahun 2027 menjadi titik awal bagi Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mempersiapkan proses penyelenggaraan ibadah haji. Langkah pertama yang dilakukan adalah memverifikasi  data ribuan calon jemaah agar kuota yang telah ditetapkan  pemerintah pusat dapat tersalurkan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Berdasarkan keputusan Kemenhaj RI, Sultra memperoleh kuota sementara sebanyak 2.048 jemaah, yang terdiri dari 1.945 jemaah reguler dan 103 jemaah lanjut usia (lansia).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sultra, H Muhammad Lalan Jaya, mengatakan, setelah kuota dirilis pemerintah pusat, pihaknya langsung menginstruksikan seluruh kantor Kemenhaj di kabupaten dan kota untuk melakukan verifikasi data calon jemaah.

“Kuota sementara Sultra untuk tahun 2027 sebanyak 2.048 jemaah, terdiri dari 1.945 jemaah reguler dan 103 jemaah lansia. Karena kuota ini sudah dirilis oleh pusat, tahapan pertama yang kami lakukan adalah verifikasi data seluruh calon jemaah,” ujar Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sultra, H Muhammad Lalan Jaya, Senin (20/7/2026)

Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari mengungkapkan, bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh data calon jemaah masih valid.

Pemeriksaan meliputi status calon jemaah, apakah masih hidup atau telah meninggal dunia, hingga kesesuaian alamat dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dimana apabila ditemukan perubahan domisili, calon jemaah dapat dimutasi sesuai alamat terbaru agar data yang dimiliki pemerintah benar-benar akurat.

“Kalau alamatnya sudah tidak sesuai dengan KTP, maka bisa dilakukan mutasi sesuai domisili. Ini penting agar data yang kita miliki benar-benar akurat,” jelasnya.

Lalan menambahkan, salah satu contoh pentingnya proses verifikasi terlihat pada Kabupaten Kolaka Timur yang hanya memperoleh kuota 10 jemaah. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh masih adanya calon jemaah asal Kolaka Timur yang sebelumnya terdaftar di Kabupaten Kolaka.

Karena itu, seluruh jajaran Kemenhaj di kabupaten dan kota diminta segera melakukan pendataan lapangan sekaligus menyesuaikan data sesuai domisili masing-masing calon jemaah.

“Saya sudah mengarahkan seluruh jajaran di kabupaten dan kota untuk melakukan verifikasi sekaligus menarik data sesuai alamat masing-masing calon jemaah agar proses selanjutnya berjalan lancar,” pungkasnya.

Dari rincian kuota, Kota Kendari kembali menjadi daerah dengan alokasi jemaah terbanyak, yakni 461 orang, terdiri atas 452 jemaah reguler dan 9 jemaah lansia. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Kolaka dengan 449 jemaah (420 reguler dan 29 lansia), disusul Kolaka Utara sebanyak 245 jemaah (239 reguler dan 6 lansia).

Selanjutnya, Kota Baubau memperoleh 185 jemaah (183 reguler dan 2 lansia), Kabupaten Bombana 184 jemaah (168 reguler dan 16 lansia), serta Kabupaten Konawe 154 jemaah (144 reguler dan 10 lansia).

Sementara itu, Kabupaten Konawe Selatan dan Muna masing-masing mendapatkan 79 jemaah. Wakatobi dan Buton sama-sama memperoleh 72 jemaah, sedangkan Buton Tengah mendapat 22 jemaah, Konawe Utara 18 jemaah, Kolaka Timur 10 jemaah, Buton Utara 7 jemaah reguler, Muna Barat 6 jemaah, dan Konawe Kepulauan 5 jemaah, yang terdiri atas 3 reguler dan 2 lansia.

Adapun kuota Kabupaten Buton Selatan hingga kini masih dalam proses verifikasi karena data calon jemaahnya masih tergabung dengan Kabupaten Buton. (kendaripos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *